Makalah Tentang Politik dan Strategi

Rizqi Ramadhan A
16210202
3EA08
TUGAS SOFT SKILL


POLITIK DAN STRATEGI


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya menyelesaikan tugas makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA serta bantuannya penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan khususnya tentang poin yang saya bahas yaitu Politik & Strategi yang membahas Sistem Konstitusi, Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia
.
Akhir kata, saya ucapkan mohon maaf bila masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Jakarta, 8 April 2012



PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,

pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.


Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.

Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.


SISTEM KONSTITUSI

Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.


A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.

Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

B. Tujuan Konstitusi

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

C. Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok):

1. Jaminan atas hak2 asasi manusia atau hak warga Negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.



D. Fungsi Konstitusi

a. Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.
b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata negaraan.
c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri
d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.



E. Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.

Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja

Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari

-Pembukaan terdiri dari 4 alinea
-Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
-Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal. Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45
- Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
- System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).


Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal

KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1) Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2) Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3) Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4) Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
5) Presiden adalah kepala Negara…
6) Presiden tidak dapat diganggu gugat
7) Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri.

Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.

Hal-hal pokok yang diatur:
1) Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2) Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3) Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1. Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

Rumusan dasar Negara Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.

UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden dpt membubarkan DPR
7. Sistem kabinet parlementer
8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante dipilih melalui pemilu.

Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:
a. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
b. Sistem cabinet parlementer.
c. Presiden dapat membubarkan DPR
d. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.




Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
a. Kabinet Nasir
b. Kabinet Soekiman
c. Kabinet Wilopo
d. Kabinet Ali I
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f.  Kabinet Ali II
g. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya

Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.

UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)

Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.

Isi dekrit Presiden:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat

Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA

1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966

Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.

Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998

UUD 45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan

Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,

Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.
1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea
2. Pasal-pasal.


SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA

A. Pengertian sistem Politik

1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.


3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.


4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,

Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,



B. Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :

- Penyaluran tuntutan
- Pemeliharaan nilai
- Kapabilitas
- Integrasi vertikal
- Integrasi horizontal
- Gaya politik
- Kepemimpinan
- Partisipasi massa
- Keterlibatan militer
- Aparat negara
- Stabilitas


C. Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan



D. Garis Besar Politik Nasional dan Strategi Nasional
Sistem politik adalah suatu sistem yang memiliki ruang lingkup di bidang politik, meliputi bagian-bagian atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kegiatannya menyamngkut soal-soal politik, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan kenegaraan cq. pemerintah. Sistem politik meliputi semua kegiatan yang menentukan kebijakan umum (public policies) dan menentukan bagaimana kebijakann itu dilaksanakan.

Dilihat dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga-lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam suatu pembuatan kebijaksanaan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.

Dilihat dari segi prosesnya, proses politik berarti suatu interaksi (proses saling pengaruh mempengaruhi) antara bentuk struktur lembaa-lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannya merupakan struktur politik. Secara fungsional proses politik itu ditanggapi sebagai pengaruh timbal balik antara fungsi input dan output yang disumbangkan oleh semua bentuk-bentuk struktural di atas.

Berdasarkan pengaruh di atas, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan, pengertian tersebut diintegrasikan dalam memberi pengertian politik nasional. Untuk suatu “kehidupan nasional” yang diinginkan baik yang bersifat ked dalam (nasional) maupun ke luar (internasional), politik nasional merupakann jalan dan cara serta alat yang digunakan dalam pencapaian. Pengertian politik nasional adalah asas haluan, usaha, serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan (perencanaan,pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensional maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.

Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam rumusannya dibagi ke dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah,, dan jangka pendek. Politik nasional meliputi antara lain :

a. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia menuju bangsa yang bersatu, adil, makmur, dan terhormat.

b. Politik luar negeri, yang bersifat bebas aktif anti imperiaslisme dan anti kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta dan diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non blok.

c. Politik ekonomi, diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.

d. Politik pertahanan –keamanan,yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan berbagai tantangan, ancaman, dan hambatan.

Perjuangan nasional untuk melaksanakan kebijakan nasional tidak hanya memerlukan penggunaan diplomasi dan perang, tetapi jga kekuatan ideologi dan psikologi, kekuatan politik, kekuatan ekonomi, kekuatan pertahanan –keamanan (di dalam perang ataupun di luar perang). Seluruh kekuatan ini menghendaki integrasi, pengaturan, dan penusunan serta penggunaan yang terarah dilandaskan pada pengetrtian strategi dan ruang lingkup. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam) dalam masa damai ataupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dalam rangka nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan nasional. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus dinamis disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan disamping nilai “seni”.

Sasaran strategi nasional adalah tujuan nasional meliputi sasaran ke dalam dan sasaran ke luar. Sasaran ke dalam mewujudkan identitas dan integrasi nasional, sedangkan sasaran ke luar (1) mendukung pepentingan nasional di dalam negeri; (2) memperjuangkan kedudukan terhormat di dalam pergaulan antar bangsa; (3) mengadakan hubungan internasional lainnya, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Pola strategi nasional ke dalam dengan jalan persuasi, yaitu dengan jalan mempengaruhi atau mengajak dan membujuk pihak lain agar yakin dengan maksud yang dikemukakan. Strategi nasional ke luar ialah strategi tidak langsung denganpolitik luar negeri yang dilaksanakan secara defensif dan konstruktif.

Sebelum UUD 1945 di amandemen, perumusan politik nasional pada strata tertinggi dalam bentuk GBHN ditetapkan oleh MPR, yang selanjutnya dilaksanakan oleh Presiden Mandataris MPR, yang dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu kabinet Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Setelah UUD 1945 diamandemen, perumusan politik nasional dirumuskan dan ditetapkan oleh Presiden.

Menurut ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan prinsip kabinet presidensial, politik nasional disusun bersama-sama dengan DPR, di mana DPR memberikan saran-saran dan pendapatnya serta meminta keterangan-keterangan yang diperlukan kepada pemerintah. Ini merupakan pronsip pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Agar strategi nasional berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh politik nasional, terlebih dahlu harus diadakan pemikiran strategi melaksanakan telaahan strategi dan perkiraan strategi.

Telaahan strategi adalah sutu kajian terhadaplingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh. Dalam menelaah lingkungan politik nasional perlu memperhatikan beberapa hal yang menyangkut pembidangan, sasaran, pedoman pelaksanaan, sikap dan pendirian, dan pengendalian perencanaan.

a. Pembdangan politik nasional meliputi ipoleksosbudhankmnas.

b. Sasaran bidang masing-masing ditentukan sehingga tujuann politik nasional dapat dicapai.

c. Pedoman pelaksanaan meliputi usaha pembiayaan, pengadaan, pengembangan, pengarahan sumber-sumber material, tenaga manusia, dan kekuatan in-material; pengerahan usaha dan tindakan di antara sikap umum terhadap pengadaan modal,, sikap dalam hal mengenai hankamnas seperti sistem Hankamrata, memelihara perdamaian dunia dan lain sebagainya dengan menggunakan prinsip-prinsip prioritas dan penentuan periode waktu.

Sikap dan pendirian: menggariskan sikap dan pendirian terhadap masalah-masalah nasional maupun internasional.

Pengendalian perencanaan dituangkan dalam strategi nasional seperti sikap Indonesia terhadap masalah hankam di Asia Tenggara ataupun perang terbatas/ketegangan yang terjadi di dunia; sikap Indonesia terhadap perkembangann rumah tangga ekonomi nasional dan masalah ekonomi wilayah Asia Tenggara.



E. Sistem Pemerintahan Negara
Sebagai buah dari agenda reformasi nasional tahun 1998, UUD 1945 mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dengan perubahan-perubahan itu,, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 mengalami pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah pula corak dan format kelembagaan serta mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara yang ada. Bahkan ada pula organ negara yang sebelumnya ada dihapuskan dari ketentuan UUD 1945. Dewan Pertimbangan Agung yang sebelumnya diatur dalam Bab VI Pasal 16 ditiadakan dari naskah UUD 1945. Disamping itu ada pula organ negara yang sebelumnya tidak ada, seperti Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Bab IX Pasal 24 dan 24C serta menurut ketentuan pasal III Aturan Peralihan (Supriatnoko, 2006).

Amandemen UUD 1945 menghasilkan pergeseran, perubahan, dan penambahan pasal-pasal. Semula UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 20 Bab, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Tujuh kunci pokok sistem pemerinyahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, ikut mengalami perubahan, namun masih relevan dan penting dalam pembahasan Batang Tubuh UUD 1945.

Indonesia ialah Negara Berdasar atas Hukum.

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rachstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka Machstaat), ini berarti bahwa negara – termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya – dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum bukan hanya negara berdasarkan hikum dalam arti formal, yaitu sebagai penjaga atau alat dalam menindak segala bentuk ketidakadilan, melainkan negara berdasarkan hukum dalam arti material, yaitu alat dalam menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


PENUTUP
Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul serta pembahasan makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



KESIMPULAN
Kita sebagai warna negara harus dapat memahami serta mendalami pengertian dan pemahaman dalam Sistem Politik & Strategi Indonesia khususnya Sistem Konstitusi, Sistem Politik & Ketatanegaraan Indonesia. Demi menjadikan masyarakat yang mengerti pemahaman dalam Sistem Konstitusi dan Sistem Politik. untuk itu sebagai pemuda mari kita tanamkan jiwa bebangsa dan bernegara serta cinta tanah air, demi menjaga nilai berkebangsaan Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber:

Comments